Diadopsi oleh Dewan HAM PBB pada Sesi Keenam Belas, Pokok Agenda Item 9 (Rasisme, diskriminasi rasial, xenophobia, dan bentuk ketidaktoleranan terkait, tindak lajut dan implementasi Deklarasi dan Program Aksi Durban) pada Pertemuan ke-46, 24 Maret 2011. Resolusi diadopsi tanpa pemungutan suara dan didistibusikan secara umum pada 12 April 2011. Resolusi ini diusulkan oleh Negara-negara Anggota Organisasi Kerjasama Islam (OKI) melalui Pakistan.
RESOLUSI DEWAN HAK ASASI MANUSIA PBB 16/18
Tentang
MELAWAN INTOLERANSI, STEREOTYPING NEGATIF, PEMBERIAN STIGMA, DISKRIMINASI, HASUTAN KEKERASAN, DAN TINDAK KEKERASAN TERHADAP PERSEORANGAN ATAS DASAR AGAMA ATAU KEPERCAYAAN
Dewan Hak Asasi Manusia,
Menegaskan komitmen yang dibuat oleh seluruh negara dibawah Piagam PBB untuk memajukan dan mendorong penghormatan umum untuk dan ketaatan terhadap seluruh Hak Asasi Manusia (HAM) dan kebebasan dasar tanpa pembedaan terhadap, antara lain, agama atau kepercayaan,
Menegaskan juga kewajiban Negara-Negara untuk melarang diskriminasi atas dasar agama atau kepercayan dan untuk mengimplementasikan langkah-langkah untuk menjamin perlindungan hukum yang setara dan efektif,
Menegaskan lebih jauh bahwa Kovenan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik menjelaskan, antara lain, bahwa setiap orang berhak atas kebebasan pikiran, akal dan agama atau kepercayaan, yang termasuk kebebasan untuk memiliki atau menerapkan agama atau kepercayaan yang diyakini dan kebebasan, baik itu perseorangan atau dalam kelompok dengan penganut lainnya maupun secara pribadi atau umum, untuk mewujudkan agama atau kepercayaan yang dia yakini dalam bentuk ibadah, ketaatan, praktek atau pengajaran,
Menegaskan peran positif penerapan hak atas kebebasan berbicara dan berpendapat serta penghormatan penuh atas kebebasan untuk mencari, menerima dan menyampaikan informasi yang dapat berperan dalam memperkuat demokrasi dan melawan ketidaktoleranan agama,
Sangat prihatin terhadap kejadian-kejadian ketidaktoleranan, diskriminasi dan kekerasan terhadap perseorangan atas dasar agama atau kepercayaan di berbagai wilayah di dunia,
Menyesalkan pembelaan apapun terhadap diskriminasi atau kekerasan atas dasar agama atau kepercayaan,
Sangat menyesalkan seluruh bentuk kekerasan terhadap perseorangan atas dasar agama atau kepercayaan, sebagaimana tindakan apapun yang ditujukan atas rumah, tempat usaha, properti, sekolah, pusat kebudayaan atau tempat peribadatan,
Prihatin terhadap tindakan-tindakan yang secara disengaja mengeksploitasi ketegangan atau menyasar perseorangan atas dasar agama atau kepercayaan,
Mencatat dengan keprihatinan mendalam contoh-contoh ketidaktoleranan, diskriminasi, dan tindak kekerasan di berbagai belahan dunia, termasuk kasus-kasus yang dimotivasi oleh diskriminasi terhadap perseorangan yang menganut agama minoritas, termasuk proyeksi negatif terhadap penganut agama tertentu dan penerapan langkah-langkah yang secara khusus mendiskriminasi seseorang atas dasar agama atau kepercayaan,
Mengakui sumbangsih berharga masyarakat dunia dari berbagai agama dan kepercayaan terhadap kemanusiaan dan sumbangsih dialog antar kelompok agama terhadap peningkatan kesadaran dan pemahaman atas nilai-nilai dasar seluruh umat manusia,
Mengakui juga bahwa kerja sama untuk meningkatkan implementasi aturan hukum yang ada yang melindungi perseorangan dari diskriminasi dan hate crimes, meningkatkan upaya-upaya antar-keyakinan dan antar-kebudayaan, dan memperluas pendidikan mengenai HAM adalah langkah-langkah awal penting dalam melawan kejadian-kejadian ketidaktoleranan, diskriminasi dan kekerasan terhadap perseorangan atas dasar agama atau kepercayaan,
- Menyatakan keprihatinan mendalam atas contoh-contoh serius berkelanjutan terkait stereotip yang bersifat menghina, pencitraan negatif, dan pemberian stigma terhadap perseorangan atas dasar agama atau kepercayaan, sebagaimana program-program atau agenda-agenda yang dijalankan oleh organisasi-organisasi dan kelompok-kelompok ekstrimis yang bertujuan untuk menciptakan dan melestarikan stereotip negatif tentang kelompok agama tertentu, khususnya apabila diabaikan oleh pemerintah;
- Menyatakan keprihatinannya bahwa kejadian-kejadian ketidaktoleranan agama, diskriminasi dan kekerasan terkait, sebagaimana halnya dengan stereotip negatif terhadap perseorangan atas dasar agama atau kepercayaan terus meningkat di seluruh dunia, serta mengutuk, dalam konteks ini, pembelaan apapun mengenai kebencian terhadap agama perseorangan yang mendorong diskriminasi, kekejaman atau kekerasan, dan mendorong Negara-Negara untuk mengambil langkah-langkah efektif, sebagaimana ditetapkan dalam resolusi ini, sejalan dengan kewajiban-kewajiban di bawah hukum HAM internasional, untuk menghadapi dan melawan insiden-insiden tersebut;
- Mengutuk pembelaan terhadap kebencian keagamaan apapun yang mendasari dorongan tindak diskriminasi, kekejaman atau kekerasan, baik itu melibatkan penggunaan media cetak, audio-visual, elektronik atau media lain apapun;
- Mengakui bahwa debat publik terbuka, sebagaimana dialog antar-keyakinan dan antar-kebudayaan pada tataran lokal, nasional dan internasional dapat menjadi salah satu dari bentuk perlindungan terbaik terhadap ketidaktoleranan agama, dan dapat berperan positif dalam penguatan demokrasi dan perlawanan terhadap kebencian keagamaan, serta meyakini bahwa dialog berkelanjutan mengenai isu-isu ini dapat membantu mengatasi mispersepsi yang ada;
- Mencatat pidato yang diberikan oleh Sekretaris Jenderal Organisasi Konferensi Islam pada sesi ke-15 Dewan Hak Asasi Manusia, dan memanggil Negara-Negara untuk mengambil langkah-langkah berikut untuk mengembangkan lingkungan domestik dengan toleransi agama, perdamaian dan penghormatan, dengan:
(a) Mendorong terciptanya jaringan kerjasama untuk membangun pemahaman bersama, memajukan dialog dan mengilhami tindakan konstruktif menuju sasaran kebijakan bersama serta tuntutan terhadap hasil akhir yang nyata, seperti proyek-proyek pelayanan dalam bidang pendidikan, kesehatan, pencegahan konflik, tenaga kerja, integrasi dan pendidikan media;
(b) Menciptakan mekanisme yang tepat di dalam kepemerintahan untuk, antara lain, mengidentifikasi dan menghadapi area-area yang berpotensi konflik antara anggota komunitas keagamaan yang berbeda, dan membantu dalam pencegahan konflik dan mediasi;
(c) Mendorong pelatihan pejabat pemerintah dalam hal strategi outreach yang efektif;
(d) Mendorong usaha-usaha pemimpin untuk berdiskusi dalam komunitas masing-masing mengenai penyebab-penyebab diskriminasi dan strategi-strategi yang berkembang untuk menghadapi penyebab-penyebab ini;
(e) Menentang ketidaktoleranan, termasuk pembelaan terhadap kebencian keagamaan yang mengarah kepada hasutan untuk melakukan tindakan dikriminasi, permusuhan, dan kekerasan;
(f) Mengadopsi langkah-langkah untuk mengkriminalisasikan hasutan yang mendekati kekerasan atas dasar agama dan kepercayaan;
(g) Memahami pentingnya melawan pencemaran dan stereotip negatif terhadap agama seseorang, serta hasutan terhadap kebencian keagamaan, dengan upaya harmonisasi di tingkat lokal, nasional, regional, dan internasional, antara lain melalui, pendidikan dan pembentukan kesadaran;
(h) Mengakui bahwa debat bersifat terbuka, konstruktif, dan saling menghormati, serta dialog antar-keyakinan dan antar-budaya di tingkat lokal, nasional, regional, dan internasional, berperan positif dalam melawan kebencian keagamaan, hasutan, dan kekerasan.
6. Menyerukan kepada seluruh Negara
(a) Untuk mengambil langkah-langkah efektif dalam rangka memastikan pejabat negara dalam melaksanakan tugasnya tidak mendiskriminasikan perseorangan atas dasar agama atau kepercayaan;
(b) Untuk mengembangkan kebebasan beragama dan pluralisme dengan memajukan kemampuan seluruh anggota komunitas beragama untuk memanifestasikan agama mereka dan memberikan kontribusi yang terbuka dan setara bagi masyarakat;
(c) Untuk mendorong representasi dan partisipasi yang berarti dari perseorangan, terlepas dari agama mereka, di segala sektor dalam masyarakat;
(d) Untuk mengambil upaya kuat untuk melawan bahaya pemberian gambaran keagamaan, yang dapat dipahami sebagai penggunaan agama secara riteria sebagai riteria dalam melakukan pertanyaan, penelitian, dan prosedur investigasi penegakan hukum lainnya;
7. Mendorong seluruh Negara untuk menyiapkan perkembangan terkini mengenai upaya-upaya yang telah dilakukan terkait isu-isu tersebut sebagai bagian pelaporan berkelanjutan kepada Kantor Komisioner Tinggi HAM, PBB;
8. Menyerukan seluruh Negara untuk mengadopsi langkah-langkah dan kebijakan-kebijakan untuk memajukan penghormatan dan perlindungan terhadap tempat peribadatan dan situs agama, makam, dan kuil, serta untuk mengambil langkah atas kasus-kasus dimana tempat tersebut rentan terhadap tindakan vandalisme atau perusakan;
9. Menyerukan untuk memperkuat upaya internasional untuk mengembangkan dialog global dalam rangka memajukan toleransi budaya dan perdamaian di segala tingkatan, berdasarkan penghormatan terhadap HAM dan keberagaman agama dan kepercayaan, serta menentukan untuk menyelenggarakan diskusi panel terksit isu ini pada sesi ke-17 dengan menggunakan sumber-sumber yang ada.