The Wahid Institute memandang bahwa bentuk pelanggaran kebebasan beragama yang paling tinggi pada 2011 adalah pelarangan atau pembatasan aktifitas keagamaan atau kegiatan ibadah kelompok tertentu dengan 49 kasus, atau 48%, kemudian tindakan intimidasi dan ancaman kekerasan oleh aparat negara 20 kasus atau 20%, pembiaran kekerasan 11 kasus (11%), kekerasan dan pemaksaan keyakinan 9 kasus (9%), penyegelan dan pelarangan rumah ibadah 9 kasus (9%), dan kriminalisasi atau viktimisasi keyakinan 4 kasus (4%).
Secara lebih lengkap, The Wahid Institute merilis Laporannya tentang kebebasan beragama dan berkeyakinan di Indonesia pada 2011. Laporan lengkap dapat diakses di http://wahidinstitute.org atau langsung unduh dokumen.