Kronologi Kasus Kriminalisasi Keyakinan Ust. Tajul Muluk, Syiah Sampang

 

Kasus kekerasan terhadap Jamaah Syiah Dusun Nangkrenang, Karang Gayam, Omben, Sampang sebenarnya sudah berlangsung sejak 2004. Akibat hate speech yang terus dilakukan oleh tokoh-tokoh agama dan masyarakat, kebencian terhadap jamaah Syi’ah akhirnya benar-benar meledak menjadi aksi kekerasan massa. Rumah ketua Ikatan Jamaah Ahl al-Bait (IJABI), Ustad Tajul Muluk, beserta dengan dua rumah Jamaah Syi’ah lainnya dan Mushalla yang digunakan sebagai sarana peribadatan, dibakar oleh 500an orang yang mengklaim diri sebagai kelompok ahl as-sunnah wa al-Jamaah pada 29 Desember 2011, pukul 8.30 WIB.

Aksi pembakaran ini merupakan yang kedua kalinya dalam bulan Desember 2011. Sebelumnya, aksi pembakaran rumah Jamaah Syi’ah juga terjadi di Desa Blu’uran, Karang Penang, Sampang pada 17 Desember 2011, dini hari. Pada saat itu, massa bahkan membuat palang pada pintu rumah Moh. Sirri sebelum membakarnya. Massa secara sengaja ingin mencelakai dan membunuh Moh. Sirri sekeluarga.

Aksi-aksi pembakaran ini merupakan mata rantai kekerasan yang dialami oleh Jamaah Syi’ah di Omben dan Karang Penang sejak 2004 akibat pewacanaan sesat atas ajaran Syi’ah dan aktivitas dakwah yang dilakukan oleh Ust. Tajul Muluk. Pada bulan Oktober 2009, serangan serupa terhadap Jamaah Syi’ah sebenarnya sudah terjadi. Pada saat itu, 3000an massa sudah siap menyerang Nangkrenang. Ancaman serangan terjadi kembali pada 4 April 2011, ketika Jamaah Syi’ah hendak memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW.

Semua kekerasan terjadi akibat syi’ar kebencian (hate speech) yang diintensifikasi oleh para tokoh agama di Omben, dan direproduksi secara terus menerus oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sampang dan MUI se-Madura, Pimpinan Cabang Nahdhatul Ulama (PCNU) Sampang, dan Badan Silaturahmi Ulama se- Madura (Basra).

Setelah menerima tindakan kekerasan dan intimidasi sedemikian rupa, Ust. Tajul Muluk masih harus dikorbankan untuk kesekian kalinya akibat dilaporkan oleh Roisul Hukama kepada Kepolisian Sektor Omben atas tuduhan Penodaan Agama (pasal 156a KUHP jo. 335 KUHP). Proses hukum Ustad Tajul Muluk pun berjalan dengan berbagai penyimpangan. Berikut adalah proses hukum atas kriminalisasi keyakinan Ustad Tajul Muluk:

  1. Minggu, 1 Januari 2012 MUI Sampang yang diketuai oleh KH. Bukhori Maksum mengeluarkan fatwa penyesatan Ajaran Ustad Tajul Muluk. Fatwa inilah yang pada akhirnya menjadi rujukan atas penahan dan pengadilan terhadap Ust. Tajul Muluk oleh Pengadilan Negeri Sampang. Di dalam fatwa tersebut juga tidak dijelaskan secara rinci tentang ajaran Ust. Tajul Muluk yang dianggap sesat. Fatwa tersebut hanya mengatakan bahwa ajaran Tajul Muluk sesat menyesatkan, tanpa ada keterangan lanjutan tentang apa saja yang dianggap sebagai penyesatan.
  2. Selasa, 3 Januari 2012 Roisul Hukama melaporkan Ust. Tajul Muluk kepada Polres Sampang atas tuduhan penodaan agama. Laporan tersebut selanjutnya ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh Polres Sampang.
  3. Penyelidikan ini juga terkesan dipaksakan, karena berdasarkan keterangan Otman Ralibi (Kuasa Hukum Ustad Tajul Muluk) Polres Sampang sebenarnya tidak dapat membuktikan unsur-unsur tindak pidana yang telah dilaporkan oleh Roisul Hukama. Oleh karenanya seminggu kemudian, Polres Sampang melimpahkan kasus tersebut kepada Kepolisian Daerah (Polda) Jatim.
  4. Jumat, 27 Januari 2012 Polda Jatim mengeluarkan surat perintah penyidikan serta surat  pemanggilan pemeriksaan terhadap Ust. Tajul Muluk sebagai saksi.
  5. Kamis, 1 Maret 2012 Ust. Tajul Muluk didampingi kuasa hukumnya, Otman Ralibi memenuhi panggilan dalam pemeriksaan saksi di Polda Jatim.
  6. Kamis, 15 Maret 2012, Polda Jatim mengadakan gelar perkara terkait tuduhan penodaan agama Ust. Tajul Muluk. Pelbagai pihak hadir dalam gelar perkara tersebut, diantaranya utusan Kejaksaan Tinggi Jatim, anggota Polres Sampang, dan perwakilan Kejaksaan Negeri Sampang. Bersamaan dengan gelar perkara tersebut, Penyidik (Polda Jatim) mengeluarkan Surat Penetapan Tersangka terhadap Ust. Tajul Muluk dengan jeratan pasal 156a KUHP tentang penodaan agama, dan pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.
  7. Jumat, 16 Maret 2012, Penyidik (Polda Jatim) mulai melakukan pemanggilan saksi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) (dari saksi yang memberatkan).
  8. Senin, 19 Maret 2012, Otman Ralibi selaku kuasa hukum Ust. Tajul Muluk mendatangi Polda Jatim untuk meminta penundaan pemeriksaan terhadap kliennya. Alasannya bahwa Ust. Tajul Muluk masih dalam keadaan trauma dan belum siap untuk diperiksa.
  9. Senin, 26 Maret 2012, pengacara dan beberapa lembaga non-pemerintah melakukan pertemuan dengan Kapolda Jatim untuk mencari solusi agar kasus ini tidak dilanjutkan. Dalam pertemuan tersebut, Kapolda Jatim mengatakan bahwa kasus ini sebenarnya bisa tidak bisa dilanjutkan ke pengadilan karena perbuatan Ust. Tajul Muluk tidak memenuhi unsur yang bisa dijerat dengan pasal 156a dan pasal 335 KUHP. Namun berdasarkan keterangan Kapolda Jatim, Bupati Sampang sering datang ke Polda untuk memaksa penyidik agar kasus ini terus dilanjutkan. “Bupati itu datang ke kantor sambil ngamuk-ngamuk dan memaksa kasus ini terus dilanjutkan,” ujar Otman menirukan perkataan Kapolda Jatim.
  10. Rabu, 28 Maret 2012, Ust. Tajul Muluk memenuhi panggilan pemeriksaan dirinya sebagai tersangka. Dengan pertimbangan bahwa Ust. Tajul Muluk selama ini kooperatif dan tidak menghilangkan barang bukti, maka penyidik (Polda Jatim) tidak melakukan penahanan terhadap dirinya.
  11. Sabtu, 31 Maret 2012, Otman Ralibi selaku kuasa hukum Ust. Tajul Muluk mengajukan 2 saksi meringankan kepada Polda Jatim.
  12. Kamis, 5 April 2012, Berkas Perkara Ust. Tajul Muluk dilimpahkan oleh Penyidik (Polda Jatim) kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk dikonsultasikan terlebih dahulu.
  13. Selasa, 10 April 2012, Berkas Perkara Ust. Tajul Muluk dinyatakan telah memenuhi syarat (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Pengesahan berkas perkara (P-21) yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur juga kontroversial. Karena dalam kasus biasa, untuk mengesahkan (P-21) berkas perkara oleh Kejaksaan Tinggi membutuhkan waktu yang lama, bisa berminggu-minggu, bahkan sampai berbulan-bulan. Namun dalam kasus ini, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dalam waktu 2 hari (Kamis dan Senin—karena Jumat, Sabtu, Minggu adalah hari libur) dapat menyatakan bahwa berkas perkara telah P-21.
  14. Selain itu, keganjilan juga terjadi di Sampang. Pagi hari, Selasa, 10 April 2012 dalam acara pelantikan Kepala Kecamatan seluruh Kabupaten Sampang, Bupati Sampang berpidato bahwa Ust. Tajul Muluk sudah ditahan oleh pihak kepolisian. Pernyataan Bupati Sampang ini bersamaan dengan pengesahan P-21 yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Itu artinya, ada arus informasi yang sistematis antara Aparat Penegak Hukum dengan Pemerintah Daerah Sampang dalam skema kriminalisasi keyakinan terhadap Ustad Tajul Muluk.
  15. Kamis, 12 April 2012, Berkas Perkara Ustad Tajul dilimpahkan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kepada Kejaksaan Negeri Sampang. Bersamaan dengan pelimpahan berkas perkara tersebut, Kejaksaan Negeri Sampang mengeluarkan Surat Perintah Penahanan terhadap Ust. Tajul Muluk. Ust. Tajul Muluk sendiri akhirnya ditahan oleh Kejaksaan Negeri Sampang. Penahanan tersebut dikarenakan pihak Kejaksaan Negeri Sampang takut Ustad Tajul Muluk kabur dari Madura.
  16. Setelah ditahan didalam sel, Ustad Tajul Muluk mendapatkan intimidasi dan teror oleh napi-napi lainnya. Ia sempat diancam akan dibunuh oleh napi lain jika berani macam-macam. ”Kalau dia berani macam-macam disini, kugorok lehernya,” ujar salah satu Napi yang tidak mau disebutkan namanya. Selain itu, sel di mana Ustad Tajul ditahan juga dilempari batu oleh napi lainnya.
  17. Pada Selasa, 24 April 2012, sidang perdana Ust. Tajul Muluk mulai digelar di Pengadilan Negeri Sampang. Hal ini sama sekali tidak mengindahkan keberatan banyak pihak yang menghendaki sidang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Surabaya mempertimbangkan situasi keamanan di Sampang yang tidak kondusif untuk persidangan. Kelompok-kelompok sipil keberatan dengan keputusan tersebut karena memaksakan pelaksanaan sidang di Sampang akan berpotensi membuat persidangan tidak netral dan berada dalam intimidasi massa.
  18. Pemimpin Syiah di Sampang, Tajul Muluk (tengah) menjalani Sidang Vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampang, Madura, Jawa Timur.Kamis (12/7/2012) PN Sampang memvonis Tajul Muluk alias Ali Murtadho asal Desa Nangkernang, Kabupaten Sampang, Jawa Timur, Dua tahun penjara dengan dakwaan Dugaan penodaan agama. Vonis ini lebih awal dibandingkan jadual persidangan Tajul Muluk yang seharunya berakhir pada 21 Juli 2012. Dalam hal ini pula, Hakim telah mengenyampingkan banyak fakta di persidangan yang justru tidak membuktikan bahwa ustaz Tajul Muluk tidak bersalah. Demikian pula, kuasa hukum memandang bahwa pengadilan telah memvonis Tajul Muluk dengan kesaksian dan bukti palsu, sehingga kuasa hukum akan mengajukan banding.

 

Surabaya, 25 Juni 2012

Pokja AKBB Jatim (Sumber)

 

Buku: Membela Kebebasan Beragama

 

Budhy Munawar Rahman

Gagasan membuat buku percakapan Membela Kebebasan Beragama ini berangkat dari suatu keprihatinan melihat maraknya sejumlah aksi-aksi kekerasan yang dilakukan oleh kelompok konservatif Islam, terutama sejak keluarnya fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Juli 2005, tentang pengharaman sekularisme, liberalisme dan pluralisme. Sejak keluarnya fatwa tersebut, pemikiran mengenai ketiga ide itu mulai disorot bukan lagi hanya oleh sekelompok intelektual atau akademisi yang biasa bekerja dalam isu antaragama, tetapi berbagai kalangan umum juga mulai ikut membicarakan makna dari ketiga paham ini.

Lebih dari sekadar wacana, saya melihat bahwa fatwa ini punya implikasi pada masalah perlindungan kebebasan beragama. Seperti kita ketahui, konflik dan kekerasan kolektif baik komunal maupun sektarian, yang melibatkan agama telah menjadi masalah yang sering kali timbul dalam beberapa tahun terakhir ini. Konflik dan kekerasan tersebut dapat berupa konflik antarumat berbeda
agama, atau konflik antarsekte, seperti terjadi terhadap Ahmadiyah dan kelompok-kelompok lain yang dianggap sesat.

Unduh buku versi PDF jilid I

Unduh buku versi PDF jilid II

Baca Online Jilid I

Baca Online Jilid II

Sumber: Abad Demokrasi